18 Agustus 2008

Selamatkan Kekayaan Negara

Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) bertujuan menyelamatkan kekayaan negara dari kerusakan maupun pemanfaatan kekayaan negara bagi kepentingan kelompok, golongan, atau segelintir orang. Pemanfaatan itu bisa secara sembunyi-sembunyi, melalui kebijakan menyimpang, dan melalui penyalahgunaan kekuasaan, yang berdampak menyengsarakan rakyat.

”O, anak-anak bangsa yang malang. Negeri yang Tuhan anugerahkan kepada kita, memang didesain seperti surga, untuk kita nikmati dengan rasa syukur. Tapi, mereka yang telah kita beri kepercayaan mengubahnya menjadi surga bagi mereka sendiri.”



”Para tokoh besar itu harus berani membongkar kasus-kasus yang punya backing kuat”. Dikhawatirkan gerakan ini hanya kampanye menjelang pemilu belaka.

KPK-N merupakan agenda politik bersama. Pokja KPK-N memprioritaskan pengawalan hak angket BBM di DPR. ”Bagaimana agar Panitia Angket BBM tidak kena diare, masuk angin, dan mlempem”.

KPK-N mengajak semua pihak yang ikut bergabung dalam KPK-N agar terus mencuatkan rasa kebangsaan, jangan sampai kehilangan martabat dan harga diri bangsa.

Inti dari negara adalah kejujuran dan keterbukaan. KPK-N agar tidak pernah takut menyelamatkan kekayaan negara dan menjadikan kemajemukan bangsa Indonesia sebagai kekuatan perjuangan.

Dan hukum warisan Belanda seharusnya tidak terus dilanggengkan karena sentralistik dan meniadakan hukum adat.

Kekuatan hukum adat justru menguatkan kohesivitas masyarakat dan membuat kekayaan alam setempat terjaga.

Sumber: kompas[dot]com


5 komentar:

Kristina Dian Safitry mengatakan...

wah..say abisa bergabung di KPKN, gak nih,he..he..btw, biarkan aku menjaga negeriku dengan caraku sendiri

The Diary mengatakan...

wah aku bacanya KPPN hehehe salah melulu... Mari selamatkan Kekayaaan Negar biar gak diambil negara lain...!!!

Anonim mengatakan...

Sampai sekarang sudah berapa banyak yang sudah "diselamatkan" Kekayaan negara nya ya Kang ?

Anonim mengatakan...

rolemodel hukum adat, saya suka BALI kang. mulai dari pecalang yg *kadang* lebih berfungsi dari pulisi, sampai kesepakatan bersama yg bisa menghasilkan keputusan brilian. contohnya: kesepakatan untuk nggak bangun gedung tinggi-tinggi di BALI. Sisi lainnya, bali justru terasa welkom sekaligus tegas terhadap pendatang.

btw, males komen soal hukum belanda. jangankan hukum kang, wong kita ini aja masih banyak pake got/ selokan/ parit yg dibuat belanda.
semoga kedepannya, masyarakat adat terbentuk secara natural. jadi, kalo pemerintahnya macem-macem, ya kepala adatnya tinggal rapat membawa aspirasi rakyatnya, lalu kita ngumpul kayak di makati philipina saat mau gulingkan aroyo lengser karna korup. btw, gosipnya, itu terealisasi lewat cyber yg murah dan terjangkau rakyat philipina. makanya dengan cepat membangun social network.

ha ha ha...pas itu terjadi, beberapa lama kemudian uu ite nongol. benarkah karna itu? who knows? pastinya, kita memang perlu serius meningkatkan bhineka tunggal ika dengan cara yg sederhana. semoga speddy mau membantu merealisasikannya ;)*main mata*

Bai mengatakan...

Hukum adat di indonesia
sudah jarang dipakai lagi..apalagi generasi baru..sudah sedikit yang peduli..hmmm bangkitlah indonesia menegakkan hukum yang sebenar-benarnya.

Original Design by Dzelque

Re Design by Asep Saepudin | Original Design by Dzelque