18 Agustus 2008

18 Agustus 1945 PPKI Lahirkan UUD

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPK membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPK membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.




Sumber: http://id.wikipedia.org


4 komentar:

Anonim mengatakan...

Penjelasan yang lengkap dan terperinci tentang Sejarah UUD-45. Masalahnya, apakah generasi sekarang masih mau mempelajari dan memahami UUD 45 ini sebagai Dasar Negara ? Barangkali tugas Kang Asep untuk menanamkan pengertian ini ke para siswa nya ! Salam ....

Anonim mengatakan...

kang asep. Banyak hal yang perlu ditulis ulang tentang sejarah nasional kita. saya kok setuju dengan aqie kalau kang Asep bisa memulainya dr sekarang...

Anonim mengatakan...

@Aqie & Gus: Sebenarnya sudah merupakan satu keharusan bagi seorang pengajar atau saya lebih suka disebut instruktur - karena saya lebih banyak dengan mata pelajaran yang bersifat praktis atau praktek - untuk minimalnya lebih tahu tentang sejarah yang "sebenar-benarnya". Karena disatu sisi ada banyak keraguan tentang "pembelokan" sejarah yang pernah terjadi di negara ini. Sebagai seorang instruktur yang buta politis, banyak menulis ulang sejarah yang ada saya berharap mengenalnya lebih jauh. Tentunya karena sebagai anak bangsa, dalam kondisi separah apapun, seberapa marah pun terhadap kebijakan pemerintah yang kadang membuat saya merasa jengkel. Saya lahir, besar karena makan di sini, ditanah surga ini. Patut untuk diselamatkan. Jadi nulis artikel disini ya...

christin mengatakan...

Apa maksud dari pembentukan BPUPKI pada tgl 24 april 1945 ?

Original Design by Dzelque

Re Design by Asep Saepudin | Original Design by Dzelque